Per 1 Oktober Iuran Peserta BPJS Kelas III dari Tiga Kategori Ditanggung APBD
Wali Kota Rahmad Mas'ud.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN- Pemerintah Kota
Balikpapan, sesuai komitmen Wali Kota Rahmad Mas'ud, dalam RPJMD 2021-2026
melaksanakan program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta
Bukan Pekerja (BP) penerima manfaat Pelayanan Kelas 3.
Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan pada
Senin (27/9/2021) di Aula Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan dihadiri Wali Kota
Balikpapan Rahmad Mas'ud, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan
Sugiyanto, Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Wali Kota Rahmad Mas'ud menyampaikan, program
ini sebagai upaya pemerataan akses pelayanan kesehatan atau tercapainya jaminan
kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui
digitalisasi pendaftaran) di Kota Balikpapan.
Program ini akan berjalan mulai 1 Oktober
mendatang, dengan persyaratan antara lain ber-KTP/ KK Balikpapan, dan memenuhi
kriteria sebagai peserta.
"Adapun skema yang akan diterapkan,
yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP. Yakni
sebesar Rp37.800 per orang per bulan, yang didaftarkan pemerintah daerah pada
BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas 3," sebutnya.
Di periode bulan Oktober hingga Desember
2021, jumlah peserta yang didaftarkan terdiri dari PBI 19.240 jiwa, peserta
BPJS kelas 3 aktif sebanyak 59.336 jiwa, peserta BPJS kelas 3 non aktif atau
menunggak iuran 35.194 jiwa yang akan aktif per 1 Oktober 2021, dan penduduk
yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa juga akan aktif per
1 Oktober 2021.
"Penduduk lainnya yang belum terdaftar
per 1 oktober 2021 dapat mendaftar Kepada Dinas Sosial melalui kelurahan dengan
membawa KTP dan KK," terangnya.
Ia melanjutkan, bagi peserta yang sudah
terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah, namun tidak
berkenan dapat mengajukan pengunduran diri dari.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota
Balikpapan, Sugiyanto mengungkapkan, pelaksanaan program ini, jika nantinya ada
masyarakat yang pindah kelas tak menjadi masalah. "Tetap yang berhak
mendaftarkan dari pemkot. Verifikasi dari pemkot, kerjasama juga dengan
kami," jelasnya.
Sehingga, bagi masyarakat yang turun kelas
sekalipun, tidak serta-merta masuk di program ini. "Masyarakat bisa
download Mobile JKN. Per 1 Oktober dilihat status. Segmennya apa. Jika tertulis
PB APBD maka dijamin pemerintah daerah. Tapi kalau tulisannya masih peserta
Mandiri, maka masih membayar sendiri," jelas Sugiyanto.(mid)